LOKER PPPK FORMASI TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2022
Hai Sobat Nakes, apakah saat ini Sobat Nakes sedang mencari lowongan pekerjaan bagi formasi tenaga kesehatan? Saat ini Kementeran Sosial RI sedang membuka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan tahun 2022. Untuk mengetahui lebih lengkap formasi tenaga kesehatan apa saja yang dibutuhkan Kementerian Sosial RI tahun ini. Yuk simak ulasannya berikut.
Loker PPPK Formasi Kesehatan Kementerian Sosial RI |
Dikutip dari Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan di Kementerian Sosial RI Tahun 2022 Nomor : 4079/1/KP.01.01/11/2022, Kementerian Sosial RI membuka kesempatan lowongan pekerjaan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Sosial.
Jumlah formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomoe 320 Tahun 2022 sebanyak 19 (sembilan belas) formasi dengan rincian :
- Ahli Pertama - Dokter : dengan kualifikasi pendidikan Dokter Umum, Unit Penempatan Biro Umum sebanyak 2 formasi.
- Ahli Pertama - Dokter Spesialis Jiwa : dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Unit Penempatan di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 2 formasi.
- Ahli Pertama - Penyuluh Kesehatan Masyarakat : dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat, Unit Penempatan di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 5 formasi.
- Ahli Pertama - Psikolog Klinis : dengan kualifikasi pendidikan S-2 Psikologi Profesi Klinis, Unit Penempatan di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 6 formasi.
- Terampil - Fisioterapis : dengan kualifikasi pendidikan D-III Fisioterapi, Unit Penempatan di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 4 formasi.
Syarat Pelamaran
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI atau anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki IPK minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesehatan Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
- Dapat mengoperasikan komputer (minimal Ms. Office, pengoperasian email dan browsing/search internet.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Tata Cara Pendaftaran
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
- Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memulai mengisi formulir pendaftaran online.
- Pelamar membuatb AKUN SSCASN 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tangga 3 sampai 18 November 2022.
- Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada.
- Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dengan : Pilih jenis formasi → Pilih formasi → Unggah dokumen → Cek resume dan akhiri pendaftaran → Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
- Mengu-upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Jadwal Pelaksanaan Seleksi |
Posting Komentar untuk "LOKER PPPK FORMASI TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2022"