Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) PERAWAT APARATUR SIPIL NEGARA

Perawat merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam rumpun kesehatan. Profesi perawat juga dapat tergolong ke dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. 

Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait profesi perawat diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 35 Tahun 2019, tanggal 29 Desember 2019. Sedangkan terkait peraturan mengenai tunjangan bagi perawat diatur dalam Perpres Tunjangan Nomor 54 Tahun 2007.

Download link PERMENPAN-RB Nomor 35 Tahun 2019 mengenai Jabatan Fungsional Perawat dapat di download pada link di bawah ini :

PERMENPAN RB NO. 35 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

Download link PERPRES Tunjangan Perawat Nomor 54 Tahun 2007 dapat di download pada link di bawah ini :

PERPRES TUNJANGAN PERAWAT NO. 54 TAHUN 2007

Secara ringkas, tugas jabatan fungsional perawat adalah melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan dan pengelolaan keperawatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, jabatan fungsional perawat pun harus melakukan tugas harian rutin yang mencangkup asuhan keperawatan dan pengelolaan keperawatan. Hal ini digunakan, untuk melihat kinerja jabatan fungsional perawat dengan penilaian angka kredit atau (PAK).

Pejabat yang menentukan PAK dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dengan Jenjang Jabatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah. Tim Penilai Pusat.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekertariatan atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah, dengan Jenjang Jabatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah. Tim Penilai Unit Kerja.
  3. Pejabata Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada instansi Pemerintah, dengan jenjang jabatan Terampil s/d Penyelia dan Ahli Pertama s/d Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. Tim Penilai Unit Kerja.
Terkait jenjang jabatan, dapat di kategorikan sebagai berikut :

Kategori

Jenjang

Gol/Ruang

Angka Kredit

Terampil

Terampil

II/c

20

II/d

20

Mahir

III/a

50

III/b

50

Penyelia

III/c

100

III/d

100

Keahlian

Ahli Pertama

III/b

50

Ahli Muda

III/c

100

III/d

100

Ahli Madya

IV/a

150

IV/b

150

IV/c

150

Ahli Utama

IV/d

200

IV/e

200


Pengangkatan dalam jabatan fungsional perawat dikategorikan dalam 3 bagian yaitu :
  1. Pertama
  2. Perpindahan dari Jabatan lain
  3. Promosi

Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Perawat :

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah D3 Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan atau berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian,
  5. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat,
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 dan SE MenpanRB No. B/563/M.SM.02.00/2020, dan
  7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain :

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang Pelayanan Keperawatan paling singkat 2 tahun,
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
  4. berusia paling tinggi : 53 tahun bagi yang akan menduduki keterampilan dan jenjang ahli pertama dan ahli muda, 55 tahun untuk menduduki jenjang ahli madya dan 60 tahun untuk menduduki jenjang ahli utama.

Syarat Perpindahan Kategori Keahlian:

  1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian,
  2. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat,
  3. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina, dan
  4. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional perawat kategori keahlian
Demikian beberapa informasi terkait Jabatan Fungsional Perawat bagi Aparatur Sipil Negara, semoga bisa membantu dalam memberikan informasi terkait jabatan fungsional perawat.


Sumber : Buku Profil Jabatan Fungsional, Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, Tahun 2020

Posting Komentar untuk "JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) PERAWAT APARATUR SIPIL NEGARA"