Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SYARAT NAIK PESAWAT TERBARU BULAN JULI 2021 SELAMA PANDEMI COVID19

Sobat Nakes, memasuki bulan Juli 2021 ini, pandemi COVID19 belum juga usai malah semakin hari semakin bertambah. Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID19 ini. Salah satunya dengan memberlakukan PPKM yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal ini tentunya akan berdampak secara sosial kepada seluruh kalangan masyarakat.

Perjalanan ke dalam maupun luar negeri pun sudah tentu akan dibatasi. Namun, jika dalam kondisi darurat perlu melakukan perjalan di dalam negeri bagaimana syarat naik pesawat pada kondisi pandemi COVID19 seperti saat ini? 

Berikut beberapa persyaratan apabila akan melakukan perjalanan dengan menaiki peswat terbaru di bulan Juli 2021 selama pandemi COVID19 ini. Persyaratan penerbangan ini berlaku bagi orang yang akan melakukan perjalan di dalam negeri. Ketentuan dalam menaiki pesawat ini juga sudah diatur dalam surat edaran terbaru oleh Satuan Tugas Penanganan COVID19 (SATGAS COVID19) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

Sumber : pixabay.com

Selain syarat naik pesawat terbaru pada bulan Juli 2021, dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan perjalanan darat dan juga laut. Dalam melakukan perjalan dalam negeri tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan, dimana setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Syarat naik pesawat atau perjalanan darat/laut terbaru di bulan Juli ini akan dilakukan pengetatan kesehatan perjalanan orang yang berupa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Gunakan juga jenis masker yang berupa masker kain 3 lapis atau masker medis. Selain itu juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkertaapian, laut, sungai, danau, penyebarangan maupun udara serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku selama pandemi COVID19, diantaranya :
  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  3. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara / pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  4. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandar udara selain yang disebutkan diatas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  5. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara / pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  6. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  7. Pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  8. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan;
  9. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
  10. Pelaku perjalan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
  11. Pelaku perjalan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
  12. Pelaku perjalan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
  13. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;
  14. Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut, sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dihimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
  15. Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
  16. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
  17. Apabila hasil tes RT-PCR / rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Itulah beberapa persyaratan dalam melakukan perjalanan di dalam negeri salah satunya syarat dalam menaiki pesawat selama pandemi COVID19 di bulan Juni 2021 ini. Bagi teman-teman yang akan melakukan perjalanan baik di darat, laut dan udara agar tetap mematuhi aturan berdasarkan edaran diatas. Semoga pandemi COVID19 ini segera berlalu. Salam sehat.


Referensi : 
Satgas Covid19

Posting Komentar untuk "SYARAT NAIK PESAWAT TERBARU BULAN JULI 2021 SELAMA PANDEMI COVID19"