IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISONAL INTERKONTINENTAL
Sobat Nakes, pada tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 terkait Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental. Hal ini juga didukung berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mengenai Tenaga Kesehatan, dimana Menteri Kesehatan telah menetapkan Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai jeni tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/311/2020 tentang Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai jenis Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental, menjelaskan bahwa Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental atau yang disebut Nakestrad merupakan setiap orang yang telah lulus pendidikan tinggi di bidang pengobatan tradisional yang meliputi keterampilan dan ramuan baik lulusan di dalam negeri maupun di luar negeri serta diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : pixabay.com |
Pelayan kesehatan tradisional interkontinental sendiri merupakan pelayanan kesehatan tradisional baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Kualifikasi tenaga kesehatan tradisional interkontinental ini juga terdiri atas diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan dan profesi. Tenaga kesehatan interkontinental yang akan melaksanakan praktik wajib memiliki STRTKT Interkontinental. STRTKT Interkontinental merupakan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kesehatan tradisional kepada Nakestrad Interkontinental yang telah diregistrasi.
Selain STRTKT Interkontinental, Tenaga kesehatan tradisional interkontinental juga wajib memiliki SIPTKT Interkontinental. SIPTKT Interkontinental merupakan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota kepada Nakestrad Interkontinental sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Untuk mendapatkan SIPTKT Interkontinental tersebut, Nakestrad Interkontinental harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan :
- fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- fotokopi STRTKT Interkontinental yang masih berlaku dan dilegalisir asli;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Naskestrad Interkontinental berpraktik;
- pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- rekomendari dari kepala dinas kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota setempat;
- rekomendasi dari organisasi profesi.
- melakukan pengkajian klien;
- menyimpulkan hasil pengkajian klien;
- menetapkan permasalahan kesehatan klien;
- merencanakan tindakan;
- melakukan tindakan dengan menggunakan modalitas ramuan, moksibusi, tuina, kop, guasha (kerokan) dan akupuntur serta
- melakukan pencatatan dan pelaporan atas pelayanan Kesehatan Tradisional Interkontinental yang dilakukan.
Posting Komentar untuk "IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN TRADISONAL INTERKONTINENTAL"