Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGENAL SISTEM PERLINDUNGAN BAGI ANAK DI INDONESIA

Sobat Nakes, anak merupakan seseorang yang berada di rentang usia 0 hingga 18 tahun. Dalam rentang usia tersebut, anak mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan yang cukup cepat. Tak ayal, berbagai macam permasalahan akan timbul selama proses pertumbuhan dan perkembangan itu berlangsung. 

Upaya agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya diperlukan berbagai macam upaya dari orang tua maupun pemerintah agar hak-hak anak dapat terpenuhi serta mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam pembahasan Bersama Perawat ini akan dibahas secara rinci bagaimana sistem perlindungan bagi anak yang ada di Indonesia. 

Pengertian Perlindungan Anak

Dikutip dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2 menerangkan bahwa, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Masih dalam undang-undang yang sama, pada pasal 55 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Hak-Hak Anak

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang dikutip melalui buku Keperawatan Anak BPPSDMK Kementerian Kesehatan RI bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi orang tua, keluarga dan masyarakat, pemerintah dan negara. Berikut hak-hak anak yang perlu dipenuhi sesuai dengan UU Republik Indonesia Tahun 2014 :
  1. Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Identitas diri sejak kelahirannya.
  3. Untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua.
  4. Untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh dan kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, anak yang harus memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima mencari dan memberikan informasi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatuhan,
  8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya beriman, berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya untuk mengembangkan diri.
  9. Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
  10. Diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau ada aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa perpisahan tersebut adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Bagi anak dengan penyandang disabilitas selain memiliki hak yang telah disebutkan diatas, mereka memiliki tambahan hak lainnya yaitu memperoleh pendidikan inklusif dan atau pendidikan khusus, memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan dalam taraf kesejahteraan sosial anak bagi anak dengan disabilitas.

Sedangkan bagi anak yang kebebasannya terampas, selain hak tersebut diatas, maka hak lain yang dimiliki diantaranya :
  1. Mendapatkan perlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya.
  2. Pemisahan dari orang dewasa
  3. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif
  4. Pemberlakuan kegiatan rekreasi
  5. Pembebasan dari penyiksaan, penghukum atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya.
  6. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
  7. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak dan dalam sidang yang tertutup umum.

Jenis Perlindungan Anak Khusus

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59 menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, dimana anak yang memerlukan perlindungan khusus tersebut adalah :
  1. Anak dalam situasi darurat
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  6. Anak yang menjadi korban pornografi
  7. Anak dengan HIV/AIDS
  8. Anak korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan
  9. Anak korban kekerasan fisik dan atau psikis
  10. Anak korban kejahatan seksual
  11. Anak korban jaringan terorisme
  12. Anak penyandang disabilitas
  13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran

Sistem Perlindungan Anak

Dikutip menurutu Unicef Indonesia, 2012 dalam buku Keperawatan Anak BPPSDMK Kemenkes RI Perlindugan anak melalui pendekatan berbasis sistem meliputi :
  1. Sistem perlindungan anak yang efektif melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran
  2. Sistem perlindungan anak yang efektif mensyaratkan adanya komponen-komponen yang saling terkait
  3. Rangkaian pelayanan perlindungan anak di tingkat masyarakat dimulai dari layanan pencegahan primer dan sekunder sampai pelayanan tersier.
Untuk memaksimalkan perlindungan kepada anak agar hak-hak anak dapat terpenuhi serta melindungi anak dari kekerasan fisik dan kejahatan seksual, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan :

Bangun Komunikasi dengan Anak

Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam membangun komunikasi dengan anak untuk melindungi anak dari kekerasan fisik dan kejahatan seksual diantaranya :
  1. Dengarkan cerita anak dengan penuh perhatian
  2. Hargai pendapat dan seleranya walaupun orang tua tidak setuju
  3. Jika anak bercerita sesuatu hal yang sekiranya membahayakan, tanyakan anak bagaimana mereka menghindari bahaya tersebut.
  4. Orang tua belajar untuk melihat dari sudut pandang anak. Usahakan untuk tidak cepat mengkritik atau mencela cerita anak.

Jika Diduga Anak Menjadi Korban Kekerasan Fisik atau Kekerasan Seksual

Beberapa langkah yang dapat dilakukan Sobat Nakes atau Pembaca jika anak diduga menjadi korban kekerasan fisik atau kekerasan seksual diantaranya :
  1. Beri lingkungan yang aman dan nyaman agar anak dapat berbicara kepada orang tua atau orang dewasa yang dapat dipercaya.
  2. Yakinkan anak bahwa dia tidak bersalah dan tidak melakukan apapun yang salah. Yang bersalah adalah orang yang melakukan hal tersebut kepadanya.
  3. Cari bantuan untuk menolong kesehatan mental dan fisik
  4. Konsultasi dengan aparat negara yang dapat dipercaya bagaimana menolong anak tersebut.
  5. Laporkan kejadian ini kepada Komisi Anak Nasional
  6. Tetap untuk menjaga rahasia terkait kejadian dan data pribadi anak agar tidak menjadi rumor yang akan menjadi beban dan penderitaan mental anak. Dalam undang-undang hak anak disebutkan bahwa anak yang menjadi korban kejahatan seksual berhak untuk dirahasiakan.
Sobat Nakes dan Pembaca itulah beberapa penjelasan mengenai sistem perlindungan anak di Indonesia. Anak merupakan generasi bangsa sudah seyogyanya semua kalangan masyarakat untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga akan menjadikan mereka generasi penerus bangsa yang berkualitas. Baca juga Pengertian, Prinsip dan Layanan Atraumatic Care pada Anak untuk mengetahui lebih lengkap mengenai atraumatic care pada anak.


Sumber :
Buku Keperawatan Anak Komprehensif. BPPSDMK Kemenkes RI. Tahun 2017
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Posting Komentar untuk "MENGENAL SISTEM PERLINDUNGAN BAGI ANAK DI INDONESIA"