Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PRINSIP-PRINSIP ETIK DALAM KEPERAWATAN

Sobat Nakes, setelah beberapa hari yang lalu kita membahas mengenai Kode Etik Keperawatan dalam melakukan tindakan keperawatan, saat ini Bersama Perawat akan membahas mengenai Prinsip-Prinsip Etik dalam Keperawatan. Pembahasan lengkap mengenai Kode Etik Keperawatan dapat dilihar disini.

Membahas lebih jauh mengenai prinsip etik dalam keperawatan, prinsip-prinsip etik dalam keperawatan itu sendiri mengacu pada beberapa unsur yang terkait dengan profesi keperawatan. Profesi keperawatan bentuk intervensinya adalah care atau peduli. Dengan demikian segala prinsip-prinsip etik yang digunakan oleh profesi perawat adalah dalam rangka memenuhi kepedulian.

Prinsip-prinsip etik keperawatan dalam memenuhi kepedulian pada profesi keperawatan ditunjang oleh empat unsur utama, yaitu :

Rescpect to Other

Prinsip respect diartikan sebagai perilaku perawat yang menghargai klien dan keluarganya. Perawat menghargai hak-hak klien seperti hak pencegahan bahaya dan mendapatkan penjelasan secara benar. Penerapan "informed-consent" secara tidak langsung menyatakan suatu trilogi hak klien, yaitu hak untuk dihargai, hak untuk menerima dan menolak tindakan.

Compassion

Compassion jika diartikan merupakan sebagai rasa iba dan juga rasa sayang pada kliennya. Rasa iba ini dapat dipelajari dengan cara melihat ekspresi klien. Jika klien merasakan penderitaan akibat rasa sakit yang dialami, wajak klien biasanya akan menggambarkan ekpresi tersebut. Maka dari itu, dengan mengenal ekpresi klien, akan menimbulkan perasaan iba agar kita bisa menentukan tindakan keperawatan yang tepat bagi klien.

Advocacy

Advocacy dapat diartikan melindungi klien supaya selamar berada dalam asuhan keperawatannya. Advocacy dapat dilakukan dengan cara menjamin intervensi yang diberikan perawat agar selalu aman. Hal ini dapat diimplementasikan dengan cara memberikan perawatan kepada klien sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Intimacy

Intimacy diartikan sebagai hubungan perawat dengan kliennya, merupakan suatu hubungan yang sangat dekat sekali, karena sejak klien kontak dengan perawat, klien akan selalu berada di bawah pengawasan perawat. Pengawasan ini akan berakhir jika klien pulang atau meninggal dunia.

Dari keempat unsur tersebut diturunkan dalam kode etik keperawatan. Namun, selain keempat unsur tersebut terdapat unsur lain yang menjadi pertimbangan dan unsur kemanusiaan yaitu beneficience, non-maleficience dan justice yang dikembangakan oleh Hippocrates (400-300 DSM). Selanjutnya, Beachamp dan Chlidree (1969) menambahkan beberapa unsur terkait inform consent.

Beneficience (Berbuat Baik)

Prinsip berbuat baik untuk tujuan mencegah terjadinya kelalaian atau kesalahan (malpraktik) dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien. Contoh kasus beneficience yaitu pasien yang mengalami penyakit jantung perlu dilakukan tindakan tirah baring total sesuai dengan kondisi pasien.

Nonmaleficience (Tidak Merugikan)

Dalam hal ini, nonmaleficience dalam melakukan praktik keperawatan tidak menimbulkan bahaya / cedera fisik dan psikologis pada klien. Contoh kasus tindakan keperawatn secara nonmaleficience yaitu pada kasus fraktur servikal, tindakan yang tepat perlu dilakukan yaitu memasang collar neck dan immobilisasi leher saat transportasi dan evakuasi.

Justice (Keadilan)

Prinsip keadilan (justice) dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan berupa intervensi keperawatan yang tepat sesuai dengan hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar agar klien mendapatkan pelayanan yang berkualitas.

Automony (Otonomi)

Prinsip autonomy ini merupakan prinsip kebebasan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri sesuai dengan hakikat manusia yang mempunyai harga diri dan martabat. Dalam hal ini, beberapa contoh kasus ialah pasien berhak menolak tindakan invasif yan dilakukan oleh perawat, karena menolak tindakan invasif yang telah dijelaskan kepada klien maupun keluarga merupakan hak dan keputusan klien tentang perawatan dirinya.

Selain itu, terdapat unsur lain terkait kemanusiaan yaitu veracity, privacy, confidentially dan fidelity yaitu sebagai berikut :

Veracity (Kejujuran)

Memberikan informasi yang benar, akurat, komprehensif dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan informasi oleh klien merupakan pengertian dari prinsip veracity. Dalam hal ini, perawat perlu memberitahukan kondisi sesungguhnya pasien namun tetap mempertimbangkan kondis kesiapan mental klien serta harus berkoordinasi dengan tim kedokteran.

Privacy

Prinsip privacy mempunyai pemahaman bahwa klien tidak ada yang boleh mengakses informasi tentang diri klien. Privacy ini merupakan wujud perlindungan yang diberikan oleh perawat pada klien. Perlindungan berlaku saat klien masih sadar, sampai klien tidak sadar atau meninggal.

Fidelity (Menepati Janji)

Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta dapat menyimpan rahasia klien. Contoh kasusnya misalnya perawat dan klien telah melakukan kontrak waktu untuk melakukan tindakan keperawatan, maka perawat perlu memenuhinya sesuai denga kontrak waktu yang telah ditentukan.

Confidentiality (Kerahasiaan)

Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien yang harus dijaga privasinya. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dilihat dan diketahui untuk tujuan pengobatan klien dan aspek hukum.

Itulah beberapa penjelasna mengenai Prinsip-Prinsip Etik dalam Keperawatan. Semoga Sobat Nakes yang berprofesi sebagai perawat dapat menerapkan prinsip tersebut, agar dapat melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sumber  : Modul Basic Trauma Cardiac Life Support


Posting Komentar untuk "PRINSIP-PRINSIP ETIK DALAM KEPERAWATAN"